Analisis Hukum & Ancaman Pidana
Berdasarkan KUHP dan UU TPKS, berikut pasal yang dapat menjerat pelaku:
- TK (Oknum Dukuh)
- Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan) → Pidana 9-12 tahun penjara
- Pasal 333 KUHP (Pemerasan) → Pidana maksimal 4 tahun
- Oknum Bhabinkamtibmas
- Pasal 21 UU TPKS (Intimidasi Korban) → Pidana 3-5 tahun
- Pasal 233 KUHP (Penghalangan Proses Hukum) → Pidana 1,5 tahun
- Oknum Lurah Kemejing
- Pasal 426 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang) → Pidana 5-7 tahun (jika terbukti menutupi kasus)
Respons Komunitas & Tuntutan
 LBH Apik DIY: “Rekaman ini bukti sistematis victim blaming. Kami mendampingi L untuk laporkan intimidasi ke Polda DIY.”
Komnas Perempuan: Desak Kapolres Gunungkidul usut tuntas pelaku pemerkosaan dan oknum yang tutupi kasus.
Warga Semin: Gelar aksi damai di Kantor Kalurahan Kemejing, tuntut pencabutan SP 1 untuk TK.
Langkah Hukum Korban
- Pelaporan ke Polda DIY: L didampingi LBH Apik akan melaporkan TK dan Bhabinkamtibmas dengan bukti rekaman & saksi.
- Permintaan Audit Internal Polri: Desak Propam turun tangan selidiki dugaan konspirasi aparat.
Kasus ini menguji nyali penegakan UU TPKS di tingkat desa. Masyarakat menunggu sikap tegas Kapolres Gunungkidul.
(TIM/Red)