Oknum Bhabinkamtibmas Semin Diduga Paksa Korban Pemerkosaan Tutupi Fakta

Gambar Gravatar

Analisis Hukum & Ancaman Pidana

Berdasarkan KUHP dan UU TPKS, berikut pasal yang dapat menjerat pelaku:

  1. TK (Oknum Dukuh)
    • Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan) → Pidana 9-12 tahun penjara
    • Pasal 333 KUHP (Pemerasan) → Pidana maksimal 4 tahun
  2. Oknum Bhabinkamtibmas
    • Pasal 21 UU TPKS (Intimidasi Korban) → Pidana 3-5 tahun
    • Pasal 233 KUHP (Penghalangan Proses Hukum) → Pidana 1,5 tahun
  3. Oknum Lurah Kemejing
    • Pasal 426 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang) → Pidana 5-7 tahun (jika terbukti menutupi kasus)

Respons Komunitas & Tuntutan

 LBH Apik DIY: “Rekaman ini bukti sistematis victim blaming. Kami mendampingi L untuk laporkan intimidasi ke Polda DIY.”

Komnas Perempuan: Desak Kapolres Gunungkidul usut tuntas pelaku pemerkosaan dan oknum yang tutupi kasus.

Warga Semin: Gelar aksi damai di Kantor Kalurahan Kemejing, tuntut pencabutan SP 1 untuk TK.

Bacaan Lainnya

Langkah Hukum Korban

  • Pelaporan ke Polda DIY: L didampingi LBH Apik akan melaporkan TK dan Bhabinkamtibmas dengan bukti rekaman & saksi.
  • Permintaan Audit Internal Polri: Desak Propam turun tangan selidiki dugaan konspirasi aparat.

Kasus ini menguji nyali penegakan UU TPKS di tingkat desa. Masyarakat menunggu sikap tegas Kapolres Gunungkidul.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *