Oknum Manager Xcite Lounge Tegal Diduga Langgar Aturan, Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Gambar Gravatar

Pihak pemerintah provinsi diminta untuk segera menyelidiki hal ini dan mengambil tindakan yang sesuai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan peraturan terkait ketertiban umum dan penyelenggaraan usaha hiburan.

Selain itu, jika terbukti adanya pelanggaran hukum, baik dalam hal ketenagakerjaan maupun tindak pidana lainnya, manager dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Adapun tindakan kesewenangan terhadap ketertiban umum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 218 dan 368, yang mengatur tentang gangguan terhadap ketertiban dan ancaman kekerasan atau pemerasan.

Warga berharap agar pemerintah dapat segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan kenyamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar tempat hiburan tersebut.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *