Edukasi Hukum: Perlindungan Warisan Budaya Takbenda
Secara hukum, kegiatan seperti Pesta Lomban dilindungi oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Selain itu, pelaksanaan pelarungan di laut wajib memperhatikan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama terkait keselamatan manifes penumpang kapal nelayan yang mengikuti prosesi agar tetap mematuhi standar keselamatan transportasi laut guna menghindari kecelakaan.
Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini berdasarkan jadwal kalender hijriah dan tradisi tahunan Pemkab Jepara. Kami menghimbau pengunjung untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan pantai dan mematuhi arahan petugas keamanan selama acara berlangsung. Informasi mengenai perubahan teknis pelaksanaan akan diperbarui sesuai kebijakan otoritas pelabuhan dan pemerintah daerah setempat.
(Yd/Red)















Tinggalkan Balasan