Di dalam gudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka. Di tempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tgl 16 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 19.00 wib dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.
Dan selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari. Jika keluar hanya malam hari untuk mandi, setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya.”
(Arief/Red)