Pelayanan BPJS di RSUD Kota Magelang Dikeluhkan: Pasien Operasi Terus Ditunda

Gambar Gravatar
Pelayanan BPJS di RSUD Magelang Dikeluhkan. (Foto: LaporGub)

Investigasi Indonesia

Magelang, Jawa Tengah – Seorang warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Kota Magelang melalui platform LaporGub dengan nomor aduan LGWP61786326, tertanggal 25 Januari 2025. Aduan tersebut menyoroti penundaan penanganan operasi terhadap seorang pasien, yang diduga menyebabkan pasien harus menjalani puasa berkepanjangan hingga merasa lemas.

Dalam aduannya, pelapor mengungkapkan bahwa operasi sang ibu terus ditunda tanpa alasan yang jelas. Bahkan, pasien sempat menjalani puasa selama 12 jam, meskipun pihak rumah sakit menyebut waktu puasa hanya 6 jam. Setiap kali mempertanyakan jadwal operasi, keluarga pasien hanya diminta bersabar tanpa ada kepastian waktu.

“Nanya jadwal cuma di bilang saba. Sampai laporan ini dibuat, kami masih disuruh menunggu,” tulis pelapor dalam laporannya.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum Pelayanan Kesehatan

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit mengatur bahwa pasien memiliki hak atas informasi yang jelas, waktu penanganan yang layak, dan pelayanan kesehatan yang manusiawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *