Jika rumah sakit terbukti lalai dalam memberikan pelayanan yang semestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tanggapan yang Dinanti
Keluhan ini telah memicu perhatian masyarakat, mengingat pelayanan kesehatan yang tertunda dapat berdampak serius pada kondisi pasien. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mendapatkan informasi lebih lanjut dari RSUD Kota Magelang maupun BPJS Kesehatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini.
Masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar pasien mendapatkan penanganan yang layak dan pelayanan kesehatan di RSUD Kota Magelang dapat lebih profesional.
(Red)