Investigasi Indonesia
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Pelayanan di Samsat Kabupaten Semarang kembali mendapat sorotan setelah seorang warga melaporkan ketidaktertiban dalam sistem antrian melalui platform LaporGub dengan nomor laporan LGIG15499795 tertanggal 10 Februari 2025. Dalam laporannya, warga mengungkapkan kekecewaan terhadap pelayanan yang dianggap tidak profesional, terutama terkait pemanggilan nomor antrian yang tidak berurutan.
Keluhan Masyarakat: Antrian Tidak Sesuai Urutan
Pelapor mengungkapkan bahwa proses pemanggilan antrian di Samsat Kabupaten Semarang tidak sesuai nomor, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Menanggapi laporan tersebut, Kasatlantas Polres Semarang saat dikonfirmasi oleh awak media Investigasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan croscek di lapangan.
Penjelasan Kasatlantas Melalui Baur STNK Samsat Kabupaten Semarang
Kasatlantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani S.T.K., S.I.K., CPHR, melalui Baur STNK Samsat Kabupaten Semarang ketika dihubungi awak media melalui pesan Whatsapp memberikan klarifikasi atas keluhan tersebut dengan menyampaikan beberapa poin penjelasan sebagai berikut:
- Pelayanan Samsat Kabupaten Semarang sudah berjalan sesuai urutan nomor antrian berdasarkan jenis proses pelayanan.
- Proses pembayaran dilakukan oleh kasir Bank Jateng, bukan oleh petugas Samsat, sehingga pemanggilan wajib pajak dilakukan oleh pihak bank.
- Lompatan nomor antrian bisa terjadi karena berkas pemohon sebelumnya belum lengkap atau masih dalam tahap pengecekan dokumen, sehingga kasir memprioritaskan pemohon yang dokumennya telah siap untuk diproses lebih cepat.
Meskipun demikian, pihak Samsat mengakui bahwa mereka belum menerima informasi detail terkait waktu dan kronologi kejadian, sehingga belum dapat memberikan investigasi lebih mendalam terhadap laporan tersebut.