Pelayanan Publik Buruk Bisa Dikenai Sanksi Hukum
Ketidaktertiban dalam sistem pelayanan publik, termasuk pengelolaan antrian yang tidak transparan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Pasal 18 UU tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi. Jika terjadi maladministrasi, instansi terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Pasal 421 KUHP menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan masyarakat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Jika warga mengalami pelayanan buruk di Samsat Kabupaten Semarang, mereka dapat melaporkan kejadian tersebut melalui beberapa jalur resmi, seperti:
- Ombudsman RI untuk pengawasan pelayanan publik
- LaporGub Jawa Tengah sebagai kanal aduan warga
- Kepolisian atau instansi terkait jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang
Kasus ini menjadi peringatan bagi Samsat Kabupaten Semarang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan sistem antrian lebih tertib dan transparan agar tidak merugikan masyarakat.
(Red)