Pemasangan Tiang Internet di Kota Tangerang Langgar Aturan Perda

Gambar Gravatar

4. Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Larangan Pemasangan Tiang dan Kabel:

1. Tidak diperbolehkan melakukan pemasangan tiang baru atau penarikan kabel udara tanpa izin yang sah.

2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

3. Perusahaan penyedia layanan internet wajib memiliki izin yang jelas sebelum melakukan pemasangan tiang dan kabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini.

Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan penyedia layanan internet dapat mematuhi ketentuan yang ada, demi menjaga ketertiban umum serta keselamatan di wilayah Kota Tangerang.

(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *