Bupati Simalungun Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Abah Sofyan

Sinergi Ketahanan Pangan dan Pertahanan Negara

Kasdim 0207/Simalungun, Mayor Inf Prawoto, menegaskan dukungan penuh TNI dalam program ini. Menurutnya, pembangunan Koperasi Merah Putih bukan sekadar urusan bisnis, melainkan bagian dari sistem pertahanan negara melalui penguatan ketahanan ekonomi desa.

Deputi Hendra Saragih menambahkan bahwa koperasi ini nantinya diwajibkan menyerap hasil produksi petani lokal, terutama padi.

“Kami akan menjajaki kerja sama dengan pelaku industri terkait agar koperasi memiliki ekosistem bisnis yang berkelanjutan dan memberikan keuntungan nyata bagi para anggotanya,” pungkasnya.

Edukasi Hukum: Status Lahan untuk Koperasi

Secara yuridis, pendirian koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menekankan fungsi koperasi dalam memperkokoh perekonomian rakyat. Terkait permasalahan lahan di wilayah BUMN/PTPN, pemerintah dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan aturan mengenai tanggung jawab sosial (TJSL). Pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara hukum dimungkinkan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan (KSP) yang dikoordinasikan oleh Menteri BUMN dan pemerintah daerah, demi tercapainya keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi inklusif sesuai amanat Konstitusi.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun untuk memberikan informasi transparan terkait pembangunan infrastruktur ekonomi daerah.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating