Bupati Simalungun Serap Aspirasi di Bosar Maligas

Abah Sofyan

“Mari kita berjamaah membangun Kabupaten Simalungun yang kita cintai agar lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

 

Edukasi Hukum: Transparansi Penggunaan Dana Hibah/Bansos

Pemberian bantuan berupa santunan, bingkisan, maupun fasilitas keagamaan oleh pemerintah daerah dalam acara Safari Ramadhan wajib mematuhi koridor hukum guna menghindari temuan administratif maupun tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum: Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pemberian bantuan sosial harus direncanakan secara matang dan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Transparansi & Akuntabilitas: Pemberian bantuan seperti alat pengeras suara (aset daerah) atau dana santunan harus tercatat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) jika diberikan kepada lembaga, atau masuk dalam daftar penerima manfaat yang terverifikasi jika diberikan kepada individu.

Pengawasan Publik: Masyarakat dan media massa (seperti Investigasi Indonesia) memiliki hak konstitusional untuk mengawasi apakah bantuan tersebut murni untuk kesejahteraan rakyat atau terdapat unsur kampanye terselubung jika mendekati tahun politik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Diskominfo Kabupaten Simalungun sebagai bentuk pemenuhan hak informasi publik. Redaksi menyiarkan informasi ini sesuai dengan data awal yang diterima dari instansi terkait tanpa mengubah substansi informasi aslinya.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating