Jepara, Jawa Tengah – Puluhan guru di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengeluhkan belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III dan IV tahun 2024 yang seharusnya sudah dibayarkan sejak Maret 2025. Seorang guru SMAN 1 Jepara menyampaikan aduan melalui kanal Lapor Gubernur dengan kode laporan LGWP92099592 pada 10 Juli 2025, menyebut bahwa hingga saat ini dana tersebut belum juga diterima.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan SK Carry Over (SKCO) dan memproses pencairan sejak 27 Maret 2025. Namun, tunjangan tak kunjung masuk ke rekening para guru.
“Sudah ada SKCO dan informasi dari ULT Kemdikdasmen bahwa anggaran dari pusat sudah ditransfer ke daerah. Tapi sampai sekarang kami belum menerima sepeser pun,” ungkap guru tersebut. Ia juga menambahkan, dari 360 guru di Jawa Tengah ada banyak yang mengalami nasib serupa.
Tertundanya pencairan tunjangan ini dinilai berdampak serius pada kesejahteraan para guru. Tak sedikit dari mereka menggantungkan dana tersebut untuk biaya pendidikan anak-anak hingga kebutuhan hidup sehari-hari.
Aturan Hukum
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen – Pasal 16 mengatur hak guru atas tunjangan profesi.
PP No. 41 Tahun 2009 – Menegaskan tunjangan profesi harus dibayarkan secara berkala dan tepat waktu.
Permendikbud No. 4 Tahun 2022 – Tentang penyaluran tunjangan profesi guru.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Daerah bertanggung jawab atas distribusi anggaran pendidikan.
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 – Jika ada dugaan penyalahgunaan atau penundaan dengan unsur kesengajaan, bisa dikenakan sanksi pidana korupsi.
Ancaman Pidana: Jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, keterlambatan yang disengaja, atau manipulasi dalam proses penyaluran tunjangan, maka dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi Investigasi Indonesia masih berupaya menghubungi BPKAD Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan terkait klarifikasi resmi atas keterlambatan ini.
RATUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2024 BELUM CAIR
Banyak dari guru-guru PPPK penerima sertifikasi di provinsi Jawa Tengah belum cair. Bukan hanya Jepara tetapi seluruh Jawa Tengah dan tidak ada kejelasannya sampai dengan sekarang. Kemana lagi guru lagi guru harus mengadu padahal itu hak dari guru-guru penerima tunjangan yang sangat dinantikan untuk menambah kesejahteraan guru. Padahal surat keterangan pencairan sudah keluar akal-akalan dinas pendidikan provinsi atau perintah langsung dari gubernur?