Edukasi Hukum
Secara regulasi, perlindungan terhadap pekerja migran merupakan kewajiban negara yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam hal pemulangan PMI yang bermasalah atau sakit sebagai bagian dari pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Publik perlu mengawasi agar pendampingan ini tidak hanya bersifat insidentil saat viral, tetapi menjadi standar operasional yang sistematis. Selain itu, aspek pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pengirim juga harus diperketat guna memastikan setiap pekerja migran terlindungi oleh asuransi kesehatan internasional dan jaminan sosial sesuai mandat undang-undang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data resmi Diskominfo Jepara. Redaksi mendukung langkah responsif pemerintah dalam melindungi warga negaranya di luar negeri. Kami akan terus memantau pemenuhan hak-hak PMI lainnya agar mendapatkan perlindungan hukum dan kesehatan yang setara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
(Red)















Tinggalkan Balasan