Larangan Jual Beli LKS di Sekolah

Abah Sofyan
Ilustrasi Buku LKS Tidak Diperjualbelikan - Foto AI

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Praktik komersialisasi bahan ajar berupa Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah negeri menjadi perhatian serius. Merujuk pada regulasi pendidikan terbaru, larangan jual LKS di sekolah berlaku mutlak bagi seluruh jenjang SD dan SMP Negeri, mengingat biaya pengadaan materi pembelajaran telah sepenuhnya terakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan beban biaya pendidikan tidak lagi menekan wali murid, sekaligus menjaga integritas sekolah sebagai lembaga pelayan publik yang bebas dari praktik pungutan ilegal.

Dana BOS Menanggung Materi Pembelajaran

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, biaya penggandaan materi pembelajaran atau Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) merupakan komponen yang dibiayai negara.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pemungutan Biaya LKS di Sekolah Negeri

Sekolah diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk membiayai penggandaan atau fotokopi materi yang disusun secara mandiri oleh guru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk mengarahkan siswa membeli LKS dari penerbit atau pihak ketiga.

Payung Hukum Terbaru yang Berlaku

Larangan penjualan buku maupun LKS di sekolah didasarkan pada payung hukum, di antaranya:

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan:

Pasal 181 huruf (a): Menegaskan bahwa pendidik (guru) dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (LKS), seragam, atau perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan:

Melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan bertindak sebagai distributor atau penjual buku teks maupun buku pendamping kepada peserta didik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating