Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022:
Aturan terbaru mengenai Standar Mutu Buku yang mengatur bahwa buku teks dan pendamping harus dikelola sesuai prosedur demi menjamin aksesibilitas dan mencegah praktik komersialisasi di sekolah.
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman:
Sekolah yang mewajibkan pembelian LKS dapat dikategorikan sebagai tindakan Maladministrasi karena tidak menjalankan fungsi layanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ancaman Pidana dan Sanksi Disiplin
Penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan LKS di sekolah memiliki konsekuensi hukum yang nyata bagi oknum kepala sekolah maupun guru:
Undang-Undang Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001): Jika terdapat bukti adanya keuntungan finansial berupa kickback (komisi) dari penerbit kepada oknum sekolah, tindakan tersebut dapat dijerat sebagai Gratifikasi atau Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.
Sanksi Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021): ASN yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi melalui penjualan LKS dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Audit Inspektorat: Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Jepara memiliki kewenangan melakukan audit investigatif terhadap laporan masyarakat terkait penyimpangan anggaran Dana BOS.
Peran Serta Masyarakat
Masyarakat khususnya orang tua murid, diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan atau pemaksaan pembelian LKS di sekolah negeri. Laporan dapat disampaikan melalui kanal Laporgub, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, atau langsung ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial agar pendidikan tetap selaras dengan prinsip transparansi dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Red)









Tinggalkan Balasan