Razia HP SMAN 8 Kota Semarang Tuai Penolakan

Abah Sofyan
Screenshot aduan warga dan Surat Edaran Sekolah SMA Negeri 8 Kota Semarang - Foto LaporGub

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah  – Kebijakan pemeriksaan perangkat elektronik atau screening HP siswa di SMA Negeri 08 Semarang memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Aduan yang masuk melalui kanal Laporgub dengan nomor registrasi LGWP28551524 pada 01 Maret 2026, mendesak pembatalan kebijakan tersebut karena dinilai melanggar privasi dan hak konstitusional peserta didik.

Prahara ini bermula dari terbitnya Surat Nomor: 400.3.8/189/II/2026 yang ditandatangani Kepala SMAN 08 Semarang, Ajib Setiyo. Dalam surat tersebut, diduga sekolah berencana melakukan pemeriksaan durasi layar, konten aplikasi, hingga jejak aktivitas digital siswa guna mencegah judi online dan pornografi. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung marathon sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2026.

“Sekolah bukan lembaga penyidik. Bahkan aparat penegak hukum pun butuh izin pengadilan untuk menggeledah barang pribadi,” tulis pelapor dalam aduannya. Saat ini, laporan tersebut telah diverifikasi dan diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Selain itu tim redaksi melakukan konfirmasi melalui layanan Call Center Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan dijawab oleh pihak admin.

“Terima kasih atas laporannya. Aduannya sedang kami tindak lanjuti. Terima Kasih,” jawab admin.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi terbaru terkait tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Analisis Hukum & Ancaman Pidana

Kebijakan screening HP secara sepihak oleh institusi pendidikan memiliki kerentanan hukum yang serius:

Pelanggaran Hak Privasi (Konstitusional)

Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. HP merupakan ranah privat yang berisi data sensitif. Pemeriksaan tanpa persetujuan eksplisit atau dasar hukum penyidikan adalah perbuatan melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating