Penghuni Keluhkan Rumah Subsidi Tak Layak Huni: Mata Air di Bancar Regency 1 Diduga Picu Kerusakan dan Membahayakan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesi

Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Seorang warga bersama suaminya yang membeli rumah subsidi di Perumahan Bancar Regency 1, Desa Kalibeji, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menyampaikan keluhan atas kondisi rumah mereka yang tidak layak huni. Rumah yang dibeli pada tahun 2020 dari developer PT Bancar Miwa Anggabaya diketahui berada di atas lahan dengan mata air yang melimpah, yang tidak diinformasikan sebelumnya oleh pihak developer.

Menurut warga yang menuliskan keluhannya di laman LaporGub bernomor LGWP79327214 tertanggal 25 Desember 2024, ada mata air yang muncul di berbagai area rumah, termasuk kamar belakang, dapur, kamar mandi, hingga selokan depan. Kondisi ini menyebabkan bangunan menjadi rapuh, dinding lembab, mudah berjamur, dan tidak sehat untuk ditempati. Meski pihak developer sempat membuat bak kontrol air, langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah, karena mata air terus muncul di area berbeda, termasuk di depan kamar tidur belakang.

Kelalaian Developer Diduga Langgar Hukum
Dalam kasus ini, warga menyoroti kelalaian pihak developer yang tidak mengungkapkan kondisi tanah sebelum penjualan dan tidak memastikan keamanan serta kelayakan rumah subsidi. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi yang dijanjikan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *