Penghuni Keluhkan Rumah Subsidi Tak Layak Huni: Mata Air di Bancar Regency 1 Diduga Picu Kerusakan dan Membahayakan

Gambar Gravatar

Selain itu, jika ditemukan bahwa tanah tersebut memang tidak layak untuk pembangunan perumahan, developer juga dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penipuan, karena tidak memberikan informasi lengkap dan benar kepada konsumen. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda.

Hak Konsumen dan Solusi yang Dapat Diambil
Konsumen dalam kasus ini berhak untuk:

  1. Mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada developer berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
  2. Melaporkan masalah ini kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Semarang atau ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
  3. Mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa secara non-litigasi.

Harapan Tindakan Tegas
Warga meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindak tegas PT Bancar Miwa Anggabaya agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap proses perizinan dan pembangunan perumahan subsidi, mengingat perumahan subsidi bertujuan untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Masalah seperti ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi developer dan pengawasan ketat dari pihak berwenang terhadap kualitas pembangunan rumah subsidi. Masyarakat berharap segera ada solusi konkret dan bantuan dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *