Penjualan Miras di Bukateja Resahkan Warga: APH Diminta Tindak Tegas Pelaku

Gambar Gravatar
Aduan Warga di LaporGub tentang Penjualan Miras yang meresahkan. (Foto:LaporGub).

Investigasi Indonesia

Purbalingga, Jawa Tengah – Warga Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, melaporkan adanya penjualan minuman keras (miras) di wilayah RT 02 RW 07 yang telah lama meresahkan masyarakat. Meski lokasi tersebut telah beberapa kali didatangi aparat kepolisian, aktivitas penjualan miras diduga tetap berlangsung tanpa henti, sehingga memicu keresahan warga setempat.

“Saya ijin melaporkan di RT02 RW 07 Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga ada yang berjualan minuman keras dan sudah sangat meresahkan warga. Sudah beberapa kali didatangi kepolisian tapi masih berjualan. TOLONG DITINDAK TEGAS KARENA SANGAT MERESAHKAN WARGA. Terima Kasih,” tulis warga yang melaporkan aduannya di laman LaporGub bernomor LGWA07135323 tertanggal  28 Desember 2024.

Aturan Hukum Terkait Penjualan Miras

Penjualan minuman keras tanpa izin melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia, di antaranya:

Bacaan Lainnya

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pasal 7 menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diperbolehkan di lokasi tertentu dengan izin resmi.

KUHP Pasal 300

Barang siapa menjual atau memberikan minuman keras kepada orang yang dalam keadaan mabuk, atau kepada anak-anak, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp1.000.000.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 melarang pelaku usaha memproduksi atau menjual barang yang membahayakan konsumen.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13 menyebutkan tugas kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindak peredaran barang ilegal seperti miras.

Ancaman Pidana Bagi Penjual Miras

Pelaku yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin dapat dijerat dengan beberapa pasal berikut:

Pidana Kurungan: Maksimal 1 tahun (Pasal 300 KUHP).

Denda: Hingga Rp50 juta untuk pelanggaran administrasi (Permendag).

Jika terbukti menyebabkan gangguan keamanan atau dampak sosial, pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait kerusakan ketertiban umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *