“Dari hasil olah TKP, kami menemukan sisa selongsong dan serpihan mercon. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambah AKP Dwiyono.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami asal-usul bubuk peledak tersebut. AKP Dwiyono menegaskan bahwa kepolisian sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi melalui Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal menjelang hari besar.
“Operasi Pekat sudah kami lakukan sebagai upaya preventif, termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat,” pungkasnya. Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi publik akan bahaya fatal meracik petasan secara ilegal.
Edukasi Hukum: Sanksi Memiliki Bahan Peledak Tanpa Izin
Secara hukum, segala bentuk pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, dan penyalahgunaan bahan peledak (termasuk bubuk petasan/mercon) diatur dengan sangat ketat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa barang siapa yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan bahan peledak dapat dijatuhi sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Masyarakat diimbau untuk menyadari bahwa mercon bukan sekadar tradisi, melainkan benda berbahaya yang memiliki konsekuensi hukum pidana berat.
Catatan Redaksi: Redaksi turut prihatin atas musibah yang menimpa para korban. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian dan saksi di lapangan. Kami mengimbau pembaca untuk mengedepankan keselamatan jiwa dan mematuhi aturan hukum terkait bahan peledak ilegal.
(Red)

















Tinggalkan Balasan