Aturan Hukum & Landasan Normatif
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta standar operasional prosedur penanganan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian.
Catatan Redaksi: Kurangnya konsentrasi dan kelalaian saat berbelok di jalan raya kerap memicu kecelakaan fatal yang merenggut nyawa. Redaksi senantiasa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi keselamatan bersama.
(Red)











Tinggalkan Balasan