Simalungun, Jawa Tengah – Insiden kecelakaan maut di Simalungun terjadi di Jalan Umum Alternatif KM 06-07, jurusan Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan, tepatnya di Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, pada Selasa 24 Maret 2026 pukul 11.30 WIB. Peristiwa tragis di puncak arus balik Lebaran ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian, termasuk dua orang pelajar, serta tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun merespons cepat laporan tersebut hanya dalam waktu 15 menit. Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH, mengonfirmasi bahwa timnya segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara terstruktur sesuai prosedur.
“Begitu laporan masuk, kami langsung berkoordinasi dan segera bergerak menuju TKP untuk melaksanakan seluruh langkah penanganan secara cepat, terstruktur, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar IPDA Yancen Hutabarat saat dikonfirmasi Rabu 25 Maret 2026.
Kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE yang dikemudikan oleh ASL (49), warga Humbang Hasundutan, dengan satu unit Toyota Kijang Super BM-1796-UL yang dikemudikan oleh S (61) asal Rokan Hilir, Riau. Mobil Kijang tersebut diketahui membawa lima orang penumpang yang semuanya merupakan warga Provinsi Riau.
Kronologi bermula saat truk Mitsubishi Fuso melaju dengan kecepatan lambat di jalur menanjak. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga truk tidak mampu menanjak sehingga mundur dan menghantam mobil Toyota Kijang Super yang berada tepat di belakangnya. Akibat benturan hebat, pengemudi Kijang berinisial S dan dua penumpang pelajar yakni JM (16) serta YHP (16) meninggal dunia di tempat.
Para korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sementara itu, korban luka berinisial W (54) dirujuk ke RS Vita Insani, dan S (65) menjalani rawat jalan. Pengemudi truk ASL dilaporkan selamat tanpa luka, namun diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa SIM maupun STNK kepada petugas di lapangan.
Unit Gakkum telah melaksanakan seluruh prosedur penanganan secara lengkap dan tuntas, mulai dari penerimaan laporan, koordinasi, pengecekan dan olah TKP, pengaturan arus lalu lintas, pemotretan TKP, pengamanan barang bukti, pengecekan kondisi seluruh korban, hingga pelaporan kepada pimpinan.

















Tinggalkan Balasan