Edukasi Hukum: Larangan Aktivitas di Jalur Kereta Api
Berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, area jalur kereta api bukanlah ruang publik yang bebas digunakan untuk melintas atau beraktivitas:
Larangan Beraktivitas: Menurut Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Ganti Rugi: Secara hukum, PT KAI (Persero) tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan yang terjadi di jalur kereta api yang bukan perlintasan resmi, karena keberadaan orang di jalur tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari instansi terkait sebagai bentuk pemenuhan hak informasi publik. Redaksi menyiarkan informasi ini sesuai dengan data awal yang diterima tanpa mengubah substansi informasi aslinya.
(Red)















Tinggalkan Balasan