“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mengontrol kecepatan, dan tetap waspada saat berkendara, terutama di area persimpangan,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Hak Masyarakat atas Layanan Darurat
Berdasarkan Peraturan Kapolri, Layanan 110 Polri merupakan perwujudan keterbukaan informasi dan pelayanan publik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi darurat. Secara hukum, setiap warga negara berhak melaporkan kejadian yang mengancam keselamatan jiwa sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sisi lain, setiap pengendara wajib mematuhi Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi untuk mengendarai kendaraan dengan wajar dan konsentrasi penuh demi menghindari kelalaian yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini sebagai bagian dari literasi publik mengenai pemanfaatan teknologi layanan darurat kepolisian. Artikel ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan rilis resmi kepolisian tanpa mengubah esensi pernyataan narasumber. Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab.
(Red)

















Tinggalkan Balasan