Pekerja Gondola Tewas Terhempas Angin di Surabaya

Abah Sofyan

Kepala Bidang Pemadaman DPKP Kota Surabaya, M. Rokhim, mengonfirmasi bahwa Edy Suhartono meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya kini menjalani perawatan intensif di RS William Booth. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait keselamatan kerja di tengah peringatan cuaca buruk yang sedang melanda.

Edukasi Hukum

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2016, pemberi kerja memegang tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan pekerja, termasuk melakukan penilaian risiko terhadap anomali cuaca. Pengabaian terhadap peringatan dini cuaca ekstrem yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat memenuhi unsur kelalaian fatal sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Selain sanksi pidana, perusahaan juga memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak santunan korban melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.

Catatan Redaksi: Redaksi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Artikel ini disusun dengan merujuk pada laporan lapangan dan sumber berita CNN guna memberikan gambaran akurat mengenai pentingnya pengetatan standar K3 pada bangunan tinggi di Indonesia. Kami akan terus memantau hasil investigasi kepolisian terkait aspek kelayakan peralatan dan izin pengerjaan di tengah kondisi cuaca ekstrem tersebut.

(Red)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating