Edukasi Hukum: Keselamatan Jalan Raya dan Balap Liar
Secara yuridis, aturan mengenai keselamatan berlalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 115 secara tegas melarang pengemudi kendaraan bermotor memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi yang membahayakan keselamatan orang lain.
Selain itu, tindakan memacu kendaraan layaknya balapan di jalan umum tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana sesuai Pasal 297, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000. Penggunaan kendaraan tanpa nomor polisi (TNKB) juga merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi laporan kejadian dari Humas Polres Wonogiri, Polda Jawa Tengah, tertanggal 11 Maret 2026. Seluruh fakta kronologis telah diverifikasi berdasarkan keterangan pejabat kepolisian yang bertugas di lapangan.
(Red)
















Tinggalkan Balasan