Polisi Cari Keluarga Nenek di Simalungun

Abah Sofyan

Imbauan Partisipasi Masyarakat

Pihak Kepolisian Resor Simalungun mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menyebarkan informasi ini, baik melalui media sosial maupun jaringan komunikasi warga. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat krusial dalam tugas-tugas kemanusiaan seperti ini.

“Masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan keluarga nenek ini dimohon segera datang ke kantor Polsek Tanah Jawa atau melaporkannya melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” pungkas Iptu Fritsel.

Edukasi Hukum: Perlindungan Terhadap Lansia

Secara yuridis, negara menjamin perlindungan terhadap warga lanjut usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dalam perspektif penegakan hukum, peran kepolisian dalam membantu warga yang tersesat atau tanpa identitas merupakan implementasi dari tugas pokok Polri menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab sosial untuk melaporkan temuan warga rentan yang membutuhkan bantuan guna mencegah terjadinya tindak pidana penelantaran yang diancam dalam Pasal 304 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pelayanan informasi publik untuk membantu upaya kemanusiaan kepolisian dalam mempertemukan kembali warga dengan keluarganya.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating