- Nama: Barita Uli Sianipar (Wanita).
- Waktu Hilang: Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
- Kendaraan: Sepeda Motor Supra X warna hitam (No. Pol. BK 2262 WAX).
- Kondisi Khusus: Sedang dalam perawatan medis akibat gangguan kejiwaan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi, silakan hubungi Call Center 110 (Gratis), Polsek Tanah Jawa, atau pihak keluarga pelapor di nomor 0813-9600-3735.
Edukasi Hukum: Penanganan Laporan Orang Hilang
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berkewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap ancaman keselamatan jiwa setiap warga negara. Perlu dipahami masyarakat bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan keluarga menunggu 24 jam untuk melaporkan orang hilang, terutama bagi kategori rentan seperti wanita atau penyandang disabilitas mental. Laporan segera memungkinkan aparat melakukan langkah hukum darurat, seperti pelacakan posisi terakhir melalui koordinat telekomunikasi atau penyekatan wilayah, guna mencegah terjadinya tindak pidana yang tidak diinginkan.
Catatan Redaksi: Publikasi ini merupakan bagian dari peran media dalam membantu tugas kemanusiaan dan mendukung upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan