Banjarnegara, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh BA (26), warga Desa Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka meminjam mobil milik YI, warga Kelurahan Mangunjiwan, Kabupaten Demak, dan kemudian menggunakan mobil tersebut sebagai jaminan untuk meminjam uang dari pihak lain tanpa seizin korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban YI menyewa satu unit mobil Kijang Innova warna hitam milik seorang warga Kota Semarang untuk bertemu temannya yang berinisial DG, seorang perempuan warga Purwareja Klampok.
“Setibanya di Klampok sekitar pukul 23.00 WIB, teman korban, KO, meminjam mobil tersebut dengan alasan akan digunakan oleh anaknya, BA, untuk perjalanan menuju Banyumas,” ujar AKP Sugeng.
Namun, pada 13 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengetahui bahwa mobil yang dipinjam telah digunakan oleh BA sebagai jaminan untuk meminjam uang dari orang lain.