“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dan pada 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Bukateja, Purbalingga.
“Informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa tersangka berada di kos-kosan di Bukateja. Setelah melakukan pengecekan, anggota menemukan tersangka di dalam kamar kos dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
(Naniek)