Polda Jateng Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penadah dan Penjual Mobil Bodong

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua pria berinisial BK (52) warga Sukoharjo dan GY (43) warga Karanganyar yang diduga menjadi penadah sekaligus penjual mobil bodong.

Kedua tersangka ditangkap pada 30 Juli 2023 di Grogol, Sukoharjo, setelah polisi menerima laporan adanya transaksi jual beli mobil yang mencurigakan.

Dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa BK dan GY telah menjalankan aksi jual beli mobil tanpa dokumen lengkap sejak tahun 2020 dengan modal yang mereka kumpulkan bersama.

Bacaan Lainnya

“Modus operandi mereka adalah membeli mobil dari pemilik yang tidak mampu membayar angsuran dan kemudian menjualnya melalui jejaring Facebook dan WhatsApp dengan harga murah,” kata Brigjen Agus pada Kamis (29/8/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 19 unit mobil dari berbagai merek, 10 STNK, dan empat ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksi kriminal ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, menambahkan bahwa BK dan GY juga menyamarkan aktivitas mereka dengan mendirikan tempat cuci mobil di Sukoharjo yang sebenarnya berfungsi sebagai showroom untuk menjual mobil bodong.

“Mereka berpura-pura menjalankan usaha cuci mobil agar orang-orang tidak curiga melihat banyaknya mobil yang terparkir,” jelas Johanson.

BK dan GY diketahui membeli mobil yang hanya dilengkapi dengan STNK, bahkan beberapa tanpa dokumen sama sekali.

Beberapa STNK yang ditemukan juga diduga palsu, yang mereka peroleh dari Bandung dengan harga Rp 3 juta per STNK.

Saat ini, Polda Jateng bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *