GY mengakui bahwa modal awal mereka sebesar Rp 300 juta dikumpulkan secara patungan, dan keuntungan dari penjualan mobil kemudian dibagi dua.
“Misalnya ada mobil yang kami beli seharga Rp 40 juta, kami jual seharga Rp 90 juta, keuntungan Rp 50 juta dibagi dua,” ungkap GY.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam jumpa pers tersebut, pihak leasing yang menjadi korban juga hadir.
Mereka menyampaikan terima kasih atas kerja Polda Jateng yang berhasil menemukan dan mengembalikan mobil yang sempat hilang.
Salah satu perwakilan dari leasing, Ananto Tito, menyebutkan bahwa mobil Honda Brio yang dikredit nasabah di Surabaya tahun 2019 akhirnya bisa ditemukan kembali setelah sebelumnya menghilang sejak 2020.
“Mobil itu hilang sejak nasabah tidak lagi membayar angsuran setelah setahun kredit.
Kami sangat berterima kasih karena mobil itu kini kembali ke kami,” ujar Tito.
(M. Efendi)