Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector dan Anak Buahnya

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AM (52), seorang bos debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir 2023. Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Rabu (2/10/2024), Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa AM dan komplotannya terlibat dalam penarikan paksa kendaraan milik korban di dua lokasi, yakni di Kantor Leasing CIMB Niaga, Jl. Pemuda, Semarang pada Oktober 2023, dan di Kedungmundu, Semarang pada November 2023. Konferensi pers ini turut dihadiri Dirreskrimum Kombes Pol Johanson R. Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

Brigjen Agus mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menggunakan surat kuasa dari pihak leasing untuk melakukan penarikan paksa kendaraan, disertai kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.

Bacaan Lainnya

“Modus mereka adalah melakukan eksekusi atau penarikan barang (mobil) milik korban hanya dengan surat kuasa dari leasing, yang disertai kekerasan,” ujar Waka Polda.

Dari kasus perampasan kendaraan di CIMB Niaga, 6 pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. Dari 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), 2 pelaku berhasil ditangkap pada 26 September 2024. Tersangka AM ditangkap di Jambi, sementara rekannya, SN, ditangkap di Semarang.

“Pada 25 September 2024, tim Jatanras berangkat ke Jambi setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka AM. Esok harinya, AM berhasil ditangkap. Di hari yang sama, pelaku SN juga ditangkap di Semarang. Peran SN adalah ikut serta dalam peristiwa tersebut dan berada di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Brigjen Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *