Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Kasus ini terungkap setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kronologi Pengungkapan
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, pada Jumat (21/2/2025) pagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Honda CRV putih bernomor polisi S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan sebuah truk tronton hijau.
Menurut Kombes Anwar Nasir, sopir truk yang ditabrak melihat salah satu pelaku membuang tas mencurigakan ke semak-semak di pinggir jalan tol.
“Sopir truk yang ditabrak sempat melihat salah satu penumpang mobil menyeberang jalan dan membuang sebuah tas. Informasi ini langsung dilaporkan ke petugas lalu lintas yang menangani kecelakaan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, petugas lalu lintas segera meneruskan informasi tersebut ke Ditresnarkoba Polda Jateng. Sebuah tim dipimpin oleh Dirresnarkoba langsung dikerahkan ke lokasi kecelakaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Pelaku berinisial SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara, sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu (8/2/2025) malam.
“Pada Minggu (16/2), mereka berangkat dari Lampung menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan membawa narkotika yang disimpan dalam tas punggung,” jelas Kombes Anwar Nasir.
Ketika mengalami kecelakaan di tol, tersangka SN sempat turun dari mobil dan menyembunyikan dua tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu. Lokasi penyembunyian tersebut sempat difoto dan dikirim ke tersangka K (DPO) agar bisa diambil kemudian.
“Saat dilakukan pencarian oleh petugas bersama tersangka SN dan HS, tas berisi sabu ditemukan di lokasi yang sama dan diamankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Hasil Pemeriksaan dan Ancaman Hukuman
Barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang ditemukan di pinggir tol langsung diperiksa di laboratorium forensik. Hasilnya, sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam narkotika golongan I.