Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik striptease di Mansion KTV & Bar, salah satu tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Jateng Pastikan Dugaan Pelanggaran Kesusilaan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya, baik di lokasi maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Sebagai bagian dari penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pengawasan Tempat Hiburan
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.