Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi dan Jakarta

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas subsidi di empat lokasi, yakni Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi menemukan empat rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode khusus dalam mengoplos gas. Tabung LPG 12 kg dijajarkan dan didinginkan dengan es batu. Kemudian, tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.

“Untuk mengisi tabung LPG 12 kg diperlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam,” ujar AKBP Indrawienny saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya

Barang Bukti dan Tersangka yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan peran berbeda, antara lain pemilik, teknisi pengoplosan (disebut “dokter” oleh para pelaku), pengawas, dan penjual hasil oplosan. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– Puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran.
– Peralatan pengoplosan seperti selang regulator dan pipa besi.
– Kendaraan operasional yang digunakan para pelaku untuk distribusi gas oplosan.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
1. Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *