Investigasi Indonesia
Pekalongan, Jawa Tengah – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang buruh laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Tersangka berinisial S (53), warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diamankan saat berada di Jalan Raya Bojong-Sragi, tepatnya di depan Rumah Makan Swike Anis.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Bojong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut,” ujar AKP Roby.
Petugas akhirnya menangkap tersangka pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi yang disebutkan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 paket ganja terbungkus plastik hijau,
- 1 linting ganja,
- 1 korek api warna hijau merk Voks,
- 1 bungkus rokok bekas.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mengenal ganja sejak tahun 2010 dan biasa mengonsumsinya dua kali seminggu. Barang haram tersebut didapat dari seseorang yang masih dalam penyelidikan, dan dikonsumsi untuk penggunaan pribadi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.