Keesokan harinya, guru yang menyadari hilangnya handphone segera mengecek keberadaan laptop di ruang guru. Ternyata, laptop tersebut juga hilang. Selain itu, saksi di ruang dapur juga mendapati tabung gas yang sebelumnya ada, telah lenyap. Beberapa hari kemudian, salah satu guru kehilangan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu.
“Setelah kejadian pencurian berulang, salah satu guru memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat bahwa pelaku pencurian adalah MWA,” kata Iptu Suwarti.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menerima penyerahan pelaku dari salah satu guru SDN 1 Langkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tambah Kasubsi Penmas.
Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 10.500.000,-. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Hatose)