Jakarta Utara – Unit Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan IL (37), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AS (33), di Kalibaru Timur, Cilincing, pada Rabu (21/8/24).
“IL telah kami amankan atas tuduhan KDRT terhadap istrinya sendiri, AS,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya pada Rabu (21/8/24).
Gidion menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (13/8) dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta trauma pada anak mereka.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan bangku kayu, mengenai kepala dan badan korban,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, memar di belakang, serta luka di tangan dan kaki. Beberapa luka sudah mulai membaik, dan korban telah diperiksa serta diobati oleh tim Dokkes.
Saat tiba di Polsek Cilincing, IL menjalani pemeriksaan dan tes urine yang hasilnya positif mengandung zat amphetamin.