Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa dari lima laporan baru yang diterima hingga 2 Desember 2024, hanya dua laporan yang diregister.
“Dua laporan yang diregister terkait dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Gejlik dan Kepala Desa Kulu. Sementara tiga laporan lainnya tidak memenuhi syarat formal dan materiel,” ungkap Kusuma pada Senin (16/12).
Pembahasan di Sentra Gakkumdu Dihentikan
Dua laporan yang diregister sempat dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, proses pembahasan terhenti pada tahap kedua karena minimnya alat bukti yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Sejak dimulainya tahapan Pilkada 2024, kami telah menangani delapan laporan dugaan pelanggaran. Mayoritas laporan berkaitan dengan netralitas kepala desa dan perangkat desa,” tambah Kusuma.
Proses Penanganan Masih Berlanjut
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan masih memproses satu laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang kepala desa. Namun, detail laporan tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap penanganan.
Imbauan Bawaslu untuk Masyarakat
Kusuma mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersih, adil, dan demokratis. Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi untuk mencegah politik uang dan pelanggaran lainnya.
“Kami membutuhkan sinergi dengan masyarakat karena sumber daya kami terbatas. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pilkada yang adil,” pungkas Kusuma.
Minimnya alat bukti menjadi hambatan utama dalam melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pekalongan. Namun, Bawaslu tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dan mengajak masyarakat berperan aktif demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan bersih.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan