Boyolali, Jawa Tengah – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Operasi Mantap Praja Candi (OMPC) 2024, Kepolisian Resor (Polres) Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jumat, 27 September 2024. Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus utama pada penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Boyolali. Operasi berlangsung dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB di area-area yang rawan terjadi gangguan ketertiban.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, sebelumnya telah menginstruksikan optimalisasi KRYD pada Selasa, 24 September 2024. “Kami meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan operasi penertiban miras serta pengungkapan kasus narkoba di wilayah Boyolali, terutama menjelang Pilkada 2024,” ujar Kapolres melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto.
Hasil Operasi: Amankan 34 Botol Miras dari Berbagai Tempat
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Sugihantoro, menyasar tempat-tempat hiburan malam, penjual miras, serta lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong oleh remaja. Salah satu lokasi operasi adalah sekitar Stadion Pandanarang, Kelurahan Siswodipuran, di mana petugas menemukan sebuah kios yang menjual miras dan menangkap pemiliknya, Prima Aul Ulba (22), warga Dukuh Surodadi, Kecamatan Boyolali. Dari kios tersebut, polisi menyita 24 botol minuman keras dari berbagai jenis, termasuk CIU Murni, CIU Gedang Klutuk, CIU Leci, Vodka Newport, Anggur Merah, dan Anggur Hijau API.
Operasi dilanjutkan ke wilayah sekitar Pasar Cepogo, di mana petugas mendapati kios milik MW (62), warga Jelok, Cepogo, yang menyimpan 10 botol minuman beralkohol.
Barang Bukti yang Disita: