Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua remaja yang terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok di kawasan Jalan Raya Solo-Semarang, tepatnya di Dusun Ngangkruk, Winong, Boyolali Kota. Dalam kesempatan tersebut, dua tersangka yang telah ditangkap dihadirkan bersama barang bukti yang berhasil diamankan. Penasihat hukum tersangka dan sejumlah media turut hadir meliput proses pengungkapan kasus ini.
Kapolres Boyolali, AKBP Mohammad Yoga, menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka bermula dari video tawuran yang viral di media sosial. “Tawuran ini melibatkan tiga kelompok, yaitu Banyudono off Danger (BoD), Remaja Santuy Barat (Resbar), dan Bocah Cemen (BC) Ampel,” ungkap AKBP Mohammad Yoga pada Sabtu (21/9/2024).
Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adalah CRA (19), warga Desa Gladagsari, dan RP alias Bocil (18), warga Desa Candi, Kecamatan Ampel, yang tergabung dalam kelompok BC. “Setelah penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kami menetapkan kedua remaja ini sebagai tersangka. Mereka telah mengakui peran masing-masing dalam kejadian tersebut, beserta barang bukti yang berhasil diamankan,” tambahnya.
Barang bukti yang ditunjukkan kepada publik termasuk senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,8 meter, celurit sepanjang 1,4 meter, jaket hoodie, dan sepeda motor Yamaha MX yang digunakan saat tawuran.
Aksi tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari (19/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB tersebut dipicu oleh tantangan antar kelompok pemuda melalui media sosial. “Para pelaku sering memancing keributan melalui siaran langsung di Instagram, di mana mereka saling menantang untuk bertarung. Tantangan ini akhirnya disambut oleh kelompok lain dan memicu bentrokan fisik,” ungkap Kapolres.