Jepara, Jawa Tengah – Polres Jepara melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Selama sembilan hari, mulai dari 28 September hingga 6 Oktober 2024, Polres Jepara berhasil memberantas berbagai potensi gangguan Kamtibmas.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, yang mewakili Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini bertujuan untuk menanggulangi premanisme, asusila, perjudian, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras (miras) ilegal, hingga penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.
“Selama periode tersebut, Polres Jepara menahan tujuh tersangka, enam di antaranya terkait judi konvensional dan satu tersangka narkoba,” ujar Kompol Edy dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Senin (7/10/2024), didampingi para pejabat utama, serta tokoh agama dan masyarakat.
Dalam operasi ini, seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polres Jepara turut aktif. Polres Jepara berhasil mengamankan 243 botol miras dalam 30 kegiatan penindakan. Di sektor lalu lintas, sebanyak 83 knalpot brong disita dari kendaraan yang tidak memenuhi standar spesifikasi.
“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) juga berhasil menyita 1,1 gram sabu. Selain itu, ada dua kegiatan penindakan perjudian konvensional di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari, serta 14 penindakan terkait kasus asusila, yaitu lima kali di hotel dan sembilan kali di kos-kosan,” jelasnya.
Selain itu, Polres Jepara melakukan 22 kegiatan pembinaan terkait premanisme di seluruh Polsek dan Polres di wilayah tersebut.