Barang bukti miras yang disita antara lain:
- 19 botol kecil AO
- 7 botol besar Kawa Kawa
- 2 botol Soju Daebak
- 5 botol besar Beer Anker
- 3 botol besar Anggur Merah
- 2 botol kecil Anggur Merah
- 4 botol kecil Anker Leci
- 4 botol besar AO
- 2 botol besar Beer Bintang
Selain penyitaan miras, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik kafe agar tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa izin resmi dari pemerintah.
Polres Pekalongan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Warga diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya ke pihak kepolisian.
(Hatose)