Suhesti (49), salah satu guru yang sedang berolahraga, melihat sebuah laptop merek Dell warna merah di tepi sawah di depan SDN 1 Pantianom. Ia juga menemukan pintu gerbang sekolah dalam keadaan terbuka.
“Setelah diperiksa, pintu ruang guru/kantor dalam keadaan terbuka dengan gembok rusak dan kusen pintu terdapat bekas congkelan. Beberapa barang hilang, termasuk 6 tablet Samsung Galaxy Tab A, 4 laptop, 2 proyektor, dan 1 speaker aktif,” jelas Iptu Suwarti.
Kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp 20 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bojong.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian tersebut. Selain itu, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 11 sekolah di tiga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Dampak dan Harapan
Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan pencurian di sekolah-sekolah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama institusi pendidikan. Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
(Hatose)