Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus dengan menawarkan iming-iming uang kepada korban, mulai dari Rp3.000 hingga Rp150.000.
“Korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Para tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres.
Menanggapi maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Pekalongan, Kapolres berharap agar permasalahan ini mendapat perhatian dari semua pihak. Sinergi antara keluarga, RT, desa, dan pemerintah kabupaten sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Selain kasus pencabulan, dalam periode Juli 2024, Polres Pekalongan juga berhasil mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor, satu kasus pencurian, satu kasus penipuan, dan tiga kasus narkoba.
(Arief/Red/Humas)