Kapolres Pemalang juga berharap agar keputusan PTDH ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Pemalang, agar selalu menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban.
“Sebagai anggota Polri, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Kita juga harus selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tambah AKBP Eko Sunaryo.
Kesimpulan
Pemberian sanksi PTDH terhadap Briptu WR menegaskan bahwa Polres Pemalang berkomitmen untuk mempertahankan integritas, profesionalisme, dan etika dalam tubuh kepolisian. Dengan keputusan ini, Polres Pemalang berharap dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sekaligus menjadi teladan bagi seluruh anggotanya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
(Arief/Red)