Investigasi Indonesia
Surakarta, Jawa Tengah – Seorang pemuda berinisial RW (20), warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, diamankan Polresta Surakarta atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak.
RW dilaporkan setelah diduga menghamili dan melakukan kekerasan terhadap korban SN (16), seorang remaja asal Mojosongo, Solo, selama menjalin hubungan pacaran.
Kronologi Penangkapan
Dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/3/2025), Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di rumahnya pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan korban,” jelas AKBP Sigit.
Modus Pelaku: Berkenalan di TikTok hingga Berpacaran
RW dan SN pertama kali berkenalan melalui media sosial TikTok, di mana korban sering menyaksikan tersangka melakukan siaran langsung (live streaming). Dari interaksi ini, keduanya mulai berkomunikasi lebih intens melalui WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
“Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan dalih bahwa mereka berpacaran dan berjanji tidak akan menyebabkan kehamilan. Ia beralasan akan mengeluarkan air mani di luar,” ujar Wakapolresta.
Namun, hubungan ini berujung pada kehamilan korban akibat persetubuhan yang dilakukan sebanyak lima kali di sebuah rumah kontrakan di Debegan, Mojosongo, Solo.
Kekerasan Fisik terhadap Korban
Selain persetubuhan, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Pelaku kerap memukul paha kiri dan pipi korban menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan memar. Ia juga pernah melempar rokok menyala ke arah korban karena kesal saat SN membahas mantan kekasihnya,” ungkap AKBP Sigit.