Berikut catatan tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka:
- 1 Januari 2025: Persetubuhan pertama setelah perayaan Tahun Baru.
- Februari 2025: Pelaku memukul paha dan pipi korban hingga memar.
- 2 Februari 2025: Tersangka melempar rokok menyala yang mengenai leher korban.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, seperti baju abu-abu, celana, BH hijau muda, celana dalam, serta daster pink bermotif Hello Kitty.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Sigit.
(NS/Red)