Investigasi Indonesia
Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Modus Operasi: Pengiriman dari Bangka Belitung ke Bekasi
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi tentang pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Namun, setelah ditelusuri, barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2025).
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Diamankan
Pada Kamis (16/1/2025) pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan penggerebekan di gudang tersebut. Setelah berkomunikasi dengan penjaga, polisi berhasil masuk dan menemukan berbagai alat produksi serta barang bukti.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan:
- 207 batang balok timah dengan berat total 5,81 ton
- Dua toples berisi pasir timah
- Alat XRF (digunakan untuk mengukur kadar logam)
- Cetakan timah
- Perangkat CCTV
- Surat jalan
- Tiga unit telepon genggam milik para tersangka
Selain itu, delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.
Penetapan Tersangka: Ada WNA yang Terlibat
Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- MJ – Warga Negara Asing (WNA) yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama dalam produksi balok timah ilegal.
- AF – Warga Negara Indonesia (WNI), direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi aktivitas ilegal ini.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus saksi karena mereka bekerja berdasarkan gaji bulanan Rp5 juta yang dibayarkan oleh tersangka MJ.
Dugaan Jaringan Internasional, Potensi Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Polisi masih mendalami sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal,” tambahnya.
Polisi juga menyelidiki keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.